MANADO - Aksi Unjuk rasa dilakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam tim Lacak di Mapolda Sulut, Jumat (03/12/2021) siang.
Dimana dalam aksinya, para wartawan berorasi menyampaikan tentang kemerdekaan Pers.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Yang kita sampaikan adalah apa yang kita lihat, apa yang kita dengar, " ucap Yudi Mintalangi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, bahwa apabila ada sengketa Pers, harusnya diselesaikan dalam sengketa Pers di Dewan Pers sebagaimana UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Senada dengan Yudi, Michael yang juga Pemred detikgo.com juga mengatakan bahwa wartawan harusnya didalam bekerja dilindungi Undang-undang, bukan dikriminalisasi.
Pada aksi tersebut, tim Lacak juga melakukan aksi teatrikal yang diperankan oleh Horas Napitulu, dimana dalam perannya Horas digambarkan seorang wartawan yang terbelenggu dikarenakan dikriminalisasi karena pemberitaan korupsi.
Di saat aksi teatrikal tersebut berjalan, Steven Pande-iroot salah satu orator menyampaikan tuntutan para wartawan yang melanjutkan aksi unjuk rasa. Dimana dalam tuntutannya, para wartawan meminta jangan lagi ada kriminalisasi pers, stop pembungkaman pers dan terapkan Undang-undang Pers dalam menangani sengketa pemberitaan.
Usai membacakan tuntutan, Steven pun memberikan materi tuntutan kepada dewan juri sebagai pihak yang digambarkan penerima aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa itu sendiri dilaksanakan oleh para wartawan dalam rangka kegiatan Lomba Orasi piala Kapolri 2021 yang dilaksankan oleh Polda Sulut di lapangan Mapolda Sulut dan Tim Lacak berhasil menyabet juara 2.(***)